Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar
Materi Video
Materi PDF
Kuis Interaktif
Sertifikat
Informasi Umum
Target Peserta:
Masyarakat umum yang dalam kegiatannya bersinggungan dengan kekayaan intelektual (KI) dan/atau memiliki karya yang memiliki potensi untuk mendapat pelindungan KI. Beberapa profesi tersebut di antaranya: pengrajin, perupa, seniman, pencipta, desainer, UMKM, pelaku usaha, komunitas ekonomi kreatif, inventor, valuator, pemilik merek, dan staf pemerintah yang belum mengenal KI. Target peserta dalam modul ini juga meliputi aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara yang belum mengenal KI.
Jam Pelajaran:
6 jam
Prasyarat:
-
Pre-Test
Sebelum peserta memulai pembelajaran, peserta wajib mengikuti Pre-Test untuk mengukur pemahaman awal.
Baca Modul
Peserta dapat mempelajari modul mandiri setelah menyelesaikan Pre-Test.
Post Test
Setelah memahami materi, peserta wajib mengikuti Post Test untuk menilai penguasaan materi.
Sertifikat
Peserta yang lulus Post Test berhak mendapatkan sertifikat resmi penyelesaian kelas.