Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar
Target Peserta:
Masyarakat umum yang dalam kegiatannya bersinggungan dengan kekayaan intelektual (KI) dan/atau memiliki karya yang memiliki potensi untuk mendapat pelindungan KI. Beberapa profesi tersebut di antaranya: pengrajin, perupa, seniman, pencipta, desainer, UMKM, pelaku usaha, komunitas ekonomi kreatif, inventor, valuator, pemilik merek, dan staf pemerintah yang belum mengenal KI. Target peserta dalam modul ini juga meliputi aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara yang belum mengenal KI.
Jam Pelajaran:
6 jam
Prasyarat:
-
- Program Video 1
- Program Modul 4
- Program Live 0
- Total Durasi 0 Jam
- Anda harus login untuk mengikuti materi ini
- Anda bisa mendapatkan sertifikat gratis dari materi ini